Dirjen PENDIS: Seluruh Tunjangan Profesi Guru Segera Dibayarkan
Pendis - Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Nur
Syam didampingi Sekretaris Ditjen dan Direktur Madrasah menemui puluhan
guru dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang melakukan aksi
unjuk rasa di kantor Kementerian Agama Jalan Lapangan Banteng 3-4
Jakarta Pusat, Senin (20/5). Dalam kesempatan itu Nur Syam menjelaskan
kebijakan tentang anggaran pendidikan bagi para guru di lingkungan
Kemenag.
"Sampai saat ini Kementerian Agama masih memiliki
utang kepada para guru sebesar Rp1,9 triliun, sementara itu Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tunggakan sejumlah Rp 8 trilyun. Ini
yang harus dibayar dan sudah dianggarkan," kata Nur Syam yang menemui
pengunjuk rasa di pintu gerbang Kemenag.
Nur Syam berharap proses anggaran pendidikan yang sudah termaktub dalam APBNP itu
tidak mengalami kesulitan dan tidak ada kesalahan pendataan, sehingga
anggarannya seluruhnya bisa cair pada tahun 2014 ini. "Mudah-mudahan
tidak rumit seperti tahun lalu, tidak ada kesalahan pendataan. Inpasing
lama tidak selesai karena kesalahan pendataan," jelas dirjen pendis.
Adapun masalah NUPTK (Nomor
Unik Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai salah satu syarat
pendataan, Nur Syam mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
masih punya kewenangan penuh untuk memproses itu. "Ada kewenangan
Kemendikbud, kita tidak bisa keluarkan NUPTK sendiri karena itu kewenangan Kemendikbud," ujarnya.
Namun lanjut dia, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama akan menyurati kepada Kakanwil dan Kakankemenag
agar membantu para guru dalam proses NUPTK itu.
Selain itu mengenai SK inpasing merupakan tanggung jawab Kemenag.
"Tahun 2014 dipastikan anggaran tunjangan profesi untuk seluruh guru
yang sudah punya SK akan dicairkan," kata Dirjen.
Mengenai dana Biaya Operasional Sekolah (BOS),
dijelaskan bahwa dana ini terlambat cair karena seluruh anggaran
pendidikan di kementerian sempat diblokir oleh DPR. "Namum
sekarang sudah tidak lagi diblokir, dan diharapkan minggu ini dana
sudah cair. Kalau terlambat itu karena pada system bukan ada pada kita,"
terang Dirjen Pendis.
(ra)
-------------------------
Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=6896#.UpOlbeI-sgU
0 komentar:
Posting Komentar